Perintah Terbaru Presiden Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Jelang Lebaran 2023 (Idul Fitri 1444 H) Presiden Jokowi sidak harga komoditas pangan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 April 2023. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.
Jelang Lebaran 2023 (Idul Fitri 1444 H) Presiden Jokowi sidak harga komoditas pangan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 April 2023. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.

Dikatakannya, dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial tersebut pemerintah mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Indonesia. Pemerintah menyesali terjadinya peristiwa tersebut.

“Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12 peristiwa dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM, dan Komnas HAM merekomendasikan 12 (peristiwa) yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” kata Mahfud.

Pemerintah akan melakukan peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni di Provinsi Aceh. Namun, Mahfud menyampaikan bahwa rencana peluncuran tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.

“Data sudah ada sumbernya nanti akan dikroscek lagi. Bentuk yang akan diluncurkan sebagai bentuk penyelesaian di dalam kick off itu mungkin bentuknya adalah taman belajar atau living park tentang hak asasi,” katanya.

Artikel lain

Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN APH Kasus Ujaran Kebencian

Bareskrim Polri Usut Kasus Perdagangan Orang 20 WNI di Myanmar

Ibu Ken Admiral Bersujud, Polda Sumut Tahan Anak AKBP AH

Ada pun 19 menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat yakni; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Agama; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Rep-02)

Sumber: BPMI Setpres