Dalam kasus ini keenam tersangka yang di antaranya selebgram, dikenakan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun.
“Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun,” kata AKP Reska.
Adapun keenam tersangka yang dicokok polisi, tiga perempuan dua di antaranya selebgram Chandrika Chika (20 tahun), Ni Made Monica Julianti alias Monica Muller (22 tahun), serta Adinda Tania (24 tahun).
Artikel lain
Direksi BPDSI, Asbanda dan Bank Sumut Gelar Welcoming Dinner Undian Tabungan Simpeda 2024
Ini Respons Presiden Jokowi Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024
Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK ‘Terbelah’
Sedangkan tiga lainnya berkelamin laki-laki yang diciduk polisi yakni Herli Juliansah alias Jeixy atlet e-sport (27 thun), Andi M Osama alias Osa (22 tahun), dan Bibit M Sofyan (25 tahun). (Rep-02)
Sumber: Instagram Polres Jakarta Selatan