Pasca ditandatangani MoU antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan PT.Taman Impian Jaya Ancol, tentang kerja sama pendidikan konservasi biota laut di wahana pendidikan di Sea World Ancol Jakarta.
Salah satu item dari MoU tersebut adalah pengiriman Hiu Paus dari perairan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Hal ini ditentang Forum Pemuda Bahari dan Perkumpulan Lintas Alam Borneo.
Hiu Paus adalah satwa yang sudah dilindungi undang-undang Indonesia. Alasan sudah dilindunginya satwa air ini adalah karena tingkat reproduksinya yang sangat rendah, dan di alam hiu paus juga mengalami banyak tantangan, antara lain gangguan sampingan dari aktivitas pariwisata.
Hiu Paus diketahui tidak berbahaya bagi manusia. Meski bertubuh besar, Hiu Paus adalah hewan laut yang jinak dan kadang-kadang membiarkan para penyelam menungganginya, dan ini tidak dibenarkan dalam kaidah konservasi.
“Hiu paus merupakan hewan air yang melakukan migrasi, kami khawatir spesies ini akan mengalami stress yang berkepanjangan” ujar Krisna.
Diungkapkannya, bahwa perlakuan terhadap Hiu Paus yang semestinya adalah dengan cara membiarkan Hiu Paus lestari di habitat asli mereka.
“Meski sudah menang, kita harus pantau terus agar di masa depan tak ada lagi rencana untuk pindahkan Hiu Paus keluar dari habitatnya,” pungkas Krisna.
Petisi dengan judul Tolak Pengiriman Hiu Paus Berau ke Ancol, mendapat dukungan 83.242 orang di change.org. (Red)