KARO  

Pilbup Karo, 2 TPS Masuk Zona Rawan

Bupati Karo Terkelin Brahmana menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Senin 23 November 2020. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karo serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam menyikapi 2 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Karo, 9 Desember 2020, masuk kategori rawan.

Hal ini disampaikan Terkelin Brahmana usai mendengarkan pemaparan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin tentang zona merah dalam Pilkada Serentak yang dilaksanakan di 23 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.

Pemaparan zona merah Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sumatera Utara, disampaikan Irjen Pol  Martuani Sormin saat kunjungan kerja Ketua Komisi II  DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, beserta anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat, dan Junimart Girsang, Senin 23 November 2020, di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmyadi.

Baca Berita:

Ini Tips Jaga Kesehatan Bupati Karo di Masa Pagebluk Covid-19