PEMILU  

Pilkada Serentak 2024 Hak Memilih Kotak Kosong Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Permohonan hak memilih kotak kosong pada surat suara pemilihan Pilkada Serentak 2024 meski diikuti lebih dari satu paslon. Foto Ilustrasi.
Permohonan hak memilih kotak kosong pada surat suara pemilihan Pilkada Serentak 2024 meski diikuti lebih dari satu paslon. Foto Ilustrasi.

Desain Surat Suara Calon Tunggal

Dalam Perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024, dua Pemohon Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya mengajukan permohonan uji materiil Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sidang permohonan Perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024, digelar hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu, 25 September 2024.

Kuasa hukum kedua Pemohon, Terence Cameron menegaskan, permohonan yang diajukan karena permberlakuan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada berpotensi menyebabkan pemilih diarahkan untuk memilih pasangan calon tunggal, karena desain surat suara hanya memuat dua kolom, terdiri atas satu kolom memuat foto pasangan calon tunggal, dan satu kolom kosong yang tidak bergambar, tanpa menjelaskan alasan dan implikasi memilih pasangan calon tunggal atau kotak kosong.

Desain surat suara yang tidak memberikan penjelasan dan implikasi dari pilihan tersebut berpotensi membingungkan banyak pemilih karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kotak kosong merupakan sebuah opsi jika tidak setuju pasangan calon tunggal menjadi kepala daerah.

Terence Cameron menjelaskan, tanpa adanya penjelasan tersebut, menurut beberapa teori psikologi, hal ini berpotensi mengarahkan pemilih untuk mencoblos foto pasangan calon tunggal, dibandingkan memilih kotak kosong.

Uji materiil Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada, Terence menjelaskan, pasal tersebut menyebutkan bahwa pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” sebut Terrence.

Ia menilai Pasal 54D ayat (3) berpotensi menyebabkan pemilih didorong untuk memilih pasangan calon tunggal, karena pemilih akan memiliki kekhawatiran bahwa jika kotak kosong menang, akan terjadi kekosongan kepala daerah definitif, dan pilkada baru akan diulang pada tahun 2029, karena terdapat frasa “dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan” yaitu berdasarkan UU Pilkada, Pemilihan dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Artikel lain

Pengukuhan Pengurus AMTAS 2024-2028

Ini Nomor Urut Tiga Paslon Pilbup Karo 2024

Polres Labuhanbatu Amankan YW Diduga Habisi Bayinya Berusia 18 Hari

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim Konstitusi memberikan kesempatan bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu selama 14 hari atau paling lambat berkas perbaikan permohonan diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Selasa, 8 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB. (Rep-02)

Sumber: Mahkamah Konstitusi