Budi menegaskan, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” ucapnya.
Artikel lain
Jemaah Haji 2024 Gelombang II Diminta Mandi Sunah dan Kenakan Ihram Sejak di Embarkasi
Kegiatan People’s Water Forum Bentuk Hak Atas Kebebasan Berkumpul
Forum Penyelamat Media dan Demokrasi: Batalkan RUU Penyiaran
Menteri Budi Arie juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses. (Rep-02)
Sumber: Kementerian Kominfo