“Dari hasil pengungkapan identitas korban itu, polisi akhirnya dapat mengungkap pelaku dan kronologinya,” ujar Dirmanto.
Kombes Pol Farman menjelaskan, tersangka dan korban merupakan pasangan suami-istri yang menikah secara siri. Dari keterangan tersangka, kata Farman, tersangka dan korban pada Minggu, 19 Januari 2025, bertemu di salah satu hotel di Kabupaten Kediri, dan terjadi perselisihan di antara mereka.
“Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,” tegas Farman.
Artikel lain
Telkom Komitmen Jalankan Bisnis Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita
LBHM Kritisi Rehabilitasi dan Masuk Komcad Terpidana Narkotika Penerima Amnesti
Celios: 100 Hari Kerja Prabowo Rapor 5 Gibran Rapor 3
Polisi menjerat tersangka RTH alias A dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri