Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Melalui WhatsApp

Polda Metro Jaya mulai hari Senin, 20 Januari 2025 memberlakukan tilang melalui WhatsApp. Foto ilutrasi AI.
Polda Metro Jaya mulai hari Senin, 20 Januari 2025 memberlakukan tilang melalui WhatsApp. Foto ilutrasi AI.

RIENEWS.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin, 20 Januari 2025, menerapkan pelaksanaan tilang elektronik dengan sistem mengirim notifikasi ke WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran lalu lintas.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, aplikasi WA yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi.

Penerapan aplikasi ini merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Dalam penetapannya diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.

“Ya, sudah mulai diterapkan,” kata AKBP Ojo Ruslani.

Artikel lain

Pengungkapan TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang Polri Sita Rp103 Miliar

Satlantas Polres Tanah Karo Bersama Samsat dan Dishub Gelar Razia

Komisi IX DPR Tegaskan Perlu Dievaluasi Program Makan Bergizi Gratis