Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Artikel lain
TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Kejagung Tahan Hakim Tinggi Rudi Suparmono dan Temukan Uang Rp21 Miliar
Reklamasi di Muara Tawar Bermasalah KKP Segel Pagar Laut
“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” jelas AKBP Ojo Ruslani. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri