Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Melalui WhatsApp

Polda Metro Jaya mulai hari Senin, 20 Januari 2025 memberlakukan tilang melalui WhatsApp. Foto ilutrasi AI.
Polda Metro Jaya mulai hari Senin, 20 Januari 2025 memberlakukan tilang melalui WhatsApp. Foto ilutrasi AI.

Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Artikel lain

TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Kejagung Tahan Hakim Tinggi Rudi Suparmono dan Temukan Uang Rp21 Miliar

Reklamasi di Muara Tawar Bermasalah KKP Segel Pagar Laut

“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” jelas AKBP Ojo Ruslani. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri