Polda Metro Jaya Buron Dua Pegawai Kementerian Komdigi Kasus Judol

Mabes Polri gencarkan pemberantasan judol (judi online), menangkap oknum Kementerian Komdigi dan menyita uang miliaran rupiah. Foto humas.polri.go.id.
Mabes Polri gencarkan pemberantasan judol (judi online), menangkap oknum Kementerian Komdigi dan menyita uang miliaran rupiah. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Dua pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masuk dalam daftar buron Polda Metro Jaya. Keduanya kini diburu penyidik dalam kasus pengungkapan judi online (judol) di kawasan Galaxi, Kota Bekasi.

“Tersangka yang ditetapkan DPO adalah A, dan satu lagi tersangka DPO berinisial M. Penyidik Subdit Jatanras terus melakukan pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 6 November 2024.

Meski tidak menjelaskan peran kedua pegawai Kementerian Komdigi itu, Kombes Ade menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya kini berfokus mengejar kedua tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi dalam praktik judol diungkap Polda Metro Jaya dalam penggeledahan Kantor Satelit di salah satu ruko kawasan Galaxi, Kota Bekasi.

Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, sebelumnya menyatakan, tersangka AK memiliki peran penting dalam pengaturan pemblokiran situs judol.

Artikel lain

Pemberantasan Judol, Anak Buah Meutya Hafid Terjaring Polri Sita Miliaran Rupiah

Berantas Judi Online Polri Terima Apresiasi Berbagai Pihak

Siapa T Aktor di Balik Bisnis Judi Online, Menteri Kominfo Soal Penegakan Hukum Tanya APH