Polda Sulsel Buron WN Nigeria Otak Penipuan Online Investasi Rp2 M

Tim Virtual Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil memediasi ancaman penyebaran konten dewasa. Foto ilustrasi.
Tim Virtual Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil memediasi ancaman penyebaran konten dewasa. Foto ilustrasi.

RIENEWS.COM – Kepolisia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memburon seorang warga negara Nigeria, sebagai otak pelaku jaringan penipuan internasional melalui online.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan saat ini terus mengembangkan kasus pengungkapan jaringan penipuan internasional yang marak terjadi di dunia maya, kini memburu warga negara asal Nigeria bernama Chiko.

“WNA ini diduga sebagai otak dari jaringan penipuan internasional yang marak terjadi di dunia maya (online). Chiko telah ditetapkan sebagai daftar percarian orang (DPO) oleh Polda Sulsel,” ujar Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Sabtu 5 Januari 2019.

Hasil pengungkapan jaringan penipuan online, polisi mengamankan satu anggota dari jaringan Chiko yakni Hanni Armita (35 tahun) warga asal Bengkulu, yang dibekuk di sebuah apartemen di Jakarta pada Kamis 20 Desember 2018.

Baca Berita: Segera Dibangun Huntara-Huntap Bagi Korban Tsunami Selat Sunda

Dicky mengungkapkan, kasus penipuan itu bermula saat korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu.

Korban, Martinus Musu warga Toraja mengaku korban penipuan investasi  berbentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar dengan syarat harus terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke pelaku.

Untuk mendapatkan dana tersebut, korban juga diminta menanggung biaya pajak agar uang investasi yang dijanjikan tersebut bisa masuk ke Indonesia untuk kemudian dikirim ke rekening korban.

Korban terperdaya,  tersangka Hanni Arnita bertugas menghubungi korban untuk meminta uang pajak dari korban dan disetor ke sejumlah rekening milik pelaku.

“Korban lalu mengirim uang itu, sekian ratus juta untuk melunasi dulu pajaknya. Dimintai terus sehingga tidak menyadari bahwa jumlah uang yang dikirim sudah mencapai Rp655 juta,” imbuh Dicky.

“Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini lebih jauh untuk mengungkap secara mendalam kasus ini, termasuk mengejar pelaku Chiko,” kata Dicky.

Tersangka Hanni Arnita dijerat pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP. (Rep-02)