Korban, Martinus Musu warga Toraja mengaku korban penipuan investasi berbentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar dengan syarat harus terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke pelaku.
Untuk mendapatkan dana tersebut, korban juga diminta menanggung biaya pajak agar uang investasi yang dijanjikan tersebut bisa masuk ke Indonesia untuk kemudian dikirim ke rekening korban.
Korban terperdaya, tersangka Hanni Arnita bertugas menghubungi korban untuk meminta uang pajak dari korban dan disetor ke sejumlah rekening milik pelaku.
“Korban lalu mengirim uang itu, sekian ratus juta untuk melunasi dulu pajaknya. Dimintai terus sehingga tidak menyadari bahwa jumlah uang yang dikirim sudah mencapai Rp655 juta,” imbuh Dicky.
“Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini lebih jauh untuk mengungkap secara mendalam kasus ini, termasuk mengejar pelaku Chiko,” kata Dicky.
Tersangka Hanni Arnita dijerat pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP. (Rep-02)