RIENEWS.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil membongkar pabrik narkoba di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan pabrik narkoba di Tanjung Balai itu, polisi menangkap empat tersangka tiga pria dan satu wanita. Keempat tersangka yakni MSP, G, MAR, dan MSP (wanita).
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam menjelaskan, dari pengungkapan home industri narkoba itu, penyidik melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap lima tersangka lainnya, yakni tiga tersangka sebagai pemesan narkoba, dan dua tersangka yang merupakan narapidana di Lapas Labuhan Ruku Batu Bara, berperan sebagai perantara ke produsen narkoba.
“Melalui kerja sama kita dengan Badan POM untuk pengawasan obat berbahaya, kita menungkap pabrik ekstasi yang ada di Tanjung Balai,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung pada konferensi pers di Polda Sumut, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kapolda menjelaskan pengungkapan ini diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjung Balai melalui online shop.
Mendapatkan informasi tersebut, penyidik melakukan pengintaian hingga obat tersebut diambil pemesan, dan menguntit hingga ke rumah yang dijadikan pembuatan narkoba.
Dari sana, kata Irjen Agung Setya, disita ekstasi 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu-sabu.
Artikel lain
Pabrik Ekstasi di Perumahan Mewah Tangerang Digerebek
Bareskrim Polri Buron Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama