RIENEWS.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyelamatkan 2,7 juta masyarakat dari bahaya narkoba. Kalkulasi ini berdasarkan barang bukti yang disita dari penindakan dan pencegahan peredaran narkoba yang diungkap Polda Sumut kurun waktu tiga bulan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dalam periode 19 Maret hingga 10 Juni 2023, telah diungkap 28 kasus narkoba dengan berbagai barang bukti yang mencapai ratusan kilogram.
“Ada 28 kasus narkotika yang berhasil diungkap dengan barang bukti sabu seberat 134,45 kilogram, ganja 537,33 kilogram, ekstasi 78.730 butir dan tersangka sebanyak 40 orang,” kata Kombes Hadi Wahyudi.
Di antara barang bukti yang disita, menurut Hadi, narkoba yang dipasok dari negeri jiran, Malaysia, diselundupkan melalui perairan Tanjungbalai.
Hasil penyitaan barang bukti narkoba dalam operasi penindakan selama tiga bulan tersebut, menurut Kombes Hadi Wahyudi, menyelamatkan 2,7 masyarakat dari bahaya narkoba.
Artikel lain
Hari ke 25 Penyelenggaraan Haji, 66 Jemaah Haji Wafat
Respons Denny Indrayana Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sistem Pemilu