RIENEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita 12 bal karung berisi sepatu bekas.
Penyitaan dilakukan personel dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dalam penggeledahan yang dilakukan di gudang salah satu perusahaan ekspedisi yang berlokasi di Komplek Intan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, dari penggeledahan yang dilakukan personel Indag Ditreskrimsus Polda Sumut pada Sabtu, 8 April 2023, disita 12 bal karung berisi sepatu bekas.
”Hasil penyelidika, tim mengamankan 12 bal (karung) sepatu bekas dan satu unit mobil L300 Mitshubishi pickup,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi.
Dikatakannya, penggeledahan yang dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat.
Selain mengamankan 12 bal karung berisi sepatu bekas, Hadi mengatakan, dua karyawan gudang ekspedisi turut diamankan.
Artikel lain
7 Ribu Ball Pakaian Monza Disita Bareskrim Polri
Tragedi Klenik Mbah Slamet, Polres Banjarnegara Buka Hotline Orang Hilang
Jasad Pasutri Korban Pembunuhan Dukun Mbah Slamet Diserahkan ke Keluarga