Dalam penanganan kasus tersebut, Hadi mengatakan, penyidik mendalami dugaan tindak pidana atas pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Penindakan terhadap perdagangan baju bekas impor sebelumnya dilakukan Bareskrim Mabes Polri pada Maret 2023. Sebanyak 7.113 bal karung berisi pakaian bekas impor, atau populer dikenal pakaian monza di wilayah Sumatera Utara, disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pakaian monza itu ditemukan dari tiga lokasi yang digerebek oleh polisi di Kota Jakarta.
Tindakan serupa juga dilakukan Polda Bali, dan menyita 117 bal karung berisi pakaian bekas impor.
Artikel lain
Ini Skema Pemerintah Amankan Mudik Lebaran 2023
Jelang Lebaran 2023, Presiden Jokowi Sidak Pasar
Tips Menjaga Keberlanjutan Stabilitas Ekonomi Pasca Ramadan dan Idulfitri
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyebutkan, dipasok dari Malaysia melalui jalur perairan ‘tikus’ ke wilaya Sumatera Utara. (Rep-02)
Sumber: Instagram Polda Sumut