Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka Jaringan 122 Kg Sabu Internasional

Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memasukkan narkoba jenis shabu ke alat pemusnahan barang bukti narkoba. [Foto Ist]

RIENEWS.COM – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara sukses membekuk lima tersangka jaringan narkoba Malaysia-Sumut.

Kelima tersangka, Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh ditangkap dari lokasi terpisah.

Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, lima tersangka merupakan sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap hasil pengungkapan selama 24 September-26 Oktober 2021.

“Lima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kilogram,” kata Panca saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Markas Polda Sumut, Selasa 16 November 2021.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin, Waka Polda Brigjen Dadang Hartanto dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan.

Baca Juga: Bacok Polisi Yang Menyergap, Bandar Shabu di Barusjahe Tewas Ditembak