RIENEWS.COM – Seorang pria, JRS berusai 60 tahun dicokok personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo. JRS ditengarai sebagai bandar narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan penangkapan JRS dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Pada Rabu 13 November 2019, polisi akhirnya berhasil membekuk JRS dari kawasan Jalan Perwira, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Usai mendapat informasi, personil segera mendatangi TKP. Dengan trik Kepolisian akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, yang saat itu berada di dalam sebuah warung. Dari kantong celananya ditemukan satu paket ganja seberat 1,11 gram,” kata AKP Ras Maju, Kamis 14 November 2019.
Baca Berita: