Polisi “Dor” 7 Tersangka Curanmor di Karo

Satuan Reskrim Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers keberhasilan mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor, Senin 1 April 2019, di Mapolres Tanah Karo. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Tersangka diketahui mantan warga binaan (residivis) dalam kasus serupa, curanmor. Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, terdapat seorang tersangka masih di bawah umur.

Mewakili Kapolres Tanah Karo, Kasat Reskrim AKP Ras Maju dalam konferensi pers, menyatakan, para tersangka ditangkap dalam pengusutan empat kasus curanmor yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Karo selama bulan Maret 2019.

Hasil penyidikan, polisi menangkap delapan tersangka, dua di antaranya berperan sebagai penadah. Dalam pengusutan empat kasus curanmor itu, tujuh tersangka ditembak di bagian kaki.

AKP Ras Maju menyatakan, pihaknya masih terus menelusuri jaringan para tersangka yang membuat warga Karo resah.

Baca Berita:

Bupati Karo Imbau Warga-ASN Taat Laporkan SPT Tahunan

Presiden Saksikan Kesepakatan Pascabanjir Bandang Jayapura

“Sekarang mereka masih belum mau terbuka, mudah-mudahan kami bisa mengungkap jaringan lainnya. Mereka ini sudah residivis dengan kasus yang sama,” kata AKP Ras Maju, di Mapolres Tanah Karo, Senin 1 April 2019.

Kedelapan tersangka yang ditangkap, Ismail Karo-Karo (50 tahun) warga Tuntungan Medan, Joni Boy Sastra Purba (32 tahun) warga Sedap Malam Medan. Keduanya ditangkap dalam kasus curanmor dengan nomor laporan pengaduan, LP/137/III/2019/SU/RES T.Karo 2 Maret 2018.