Pasta Ginting (18 tahun) dan adiknya BG (15 tahun), warga Kecamatan Tiga Panah, serta tersangka Reza Andi Pranata Ginting (18 tahun) warga Desa Regaji, Kecamatan Merek, ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dengan LP/169/III/2019/SU/RES T. Karo 15 Maret 2019.
Tersangka Erik Sabani Sinaga (20 tahun) warga Gundaling, Kecamatan Berastagi, Karo, ditangkap perkara LP173/III/2019/SU/RES. T. Karo. 16 Maret 2019. Tersangka Desmon Roy Surbakti (31 tahun) dan Roi Ilmar Girsang dibekuk polisi atas dasar LP/176/III/2019/SU/RES T. Karo 18 Maret 2019.
“Tujuh orang tersangka telah dilakukan tindakan tegas terukur (tembak),” ujar Ras Maju.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo mengimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan, karena kendaraan bermotor yang menjadi sasaran aksi curanmor, kendaraan bermotor yang parkir di depan rumah dan tempat sepi.
Polres Tanah menyarankan kepada warga yang kehilangan kendaraan bermotor, roda dua dan roda empat segera melaporkannya.
“Bagi yang merasa kehilangan kendaraan roda dua atau empat segera melapor ke pihak kami,” kata Ras Maju.
Kedelapan tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo, dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rep-01)