Polisi Janji, Tempo 7×24 Jam Tangkap Pembakar Rumah Sembiring

RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Tiga Panah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sudah mengetahui identitas para pelaku pembakar dan penganiaya Senang Sembiring (56 tahun), warga Puncak 2000 di Desa Siosar, Kecamatan Tiga  Panah.

Pagi buta, Kamis 18 Juli 2019, para pelaku yang diperkirakan lebih dari dua orang, mendatangi rumah korban. Mereka langsung bertindak anarkistis, menganiaya korban, dan membakar rumah yang dihuni korban bersama istri dan tiga anaknya. Beruntung, istri korban, Risna br Sitepu (42 tahun), berhasil keluar dari rumah bersama tiga anaknya, melalui jendela kamar tidur.

“Soal identitas pelaku belum bisa kita beberkan. Mengingat masih kami buru para pelakunya. Pastinya kami meminta dukungan kepada masyarakat Karo agar kami dapat mengungkap kasus ini,” ujar Kapolsek Tiga Panah melalui Kanit Reskrim Ipda Pernando Manik, Sabtu 20 Juli 2019.

Dalam pengusutan kasus kejahatan terkatergori, percobaan pembunuhan itu, Polsek Tiga Panah telah memintai keterangan dari 5 orang saksi. Kasus pembakaran rumah dan penganiayaan Senang Sembiring, telah dilaporkan Risna ke Polsek Tiga Panah, Kamis 18 Juli 2019.

Baca Berita Sebelumnya: Pagi Buta, OTK Bakar Rumah dan Aniaya Sembiring

Senang Sembiring harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Kabanjahe, atas luka-luka di tubuhnya.

Hasil pemeriksaan para saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyimpulkan para pelaku berjumlah lebih dari dua orang.

Baca Berita:

Miliki Daya Tarik, Dubes Amelia Bawa Pengusaha Bosnia ke Karo