Polisi Tembak Hendri Pembunuh Sadis Sales Girl “Dalam Kardus”

Hendri alias Ahen, 31 tahun, tersangka pembunuhan sadis terhadap sales girl kosmetik, Rika Karina. [Foto Ist | Rienews.com]

Hendri kesal kepada korban yang tidak juga memberikan kosmetik yang dia beli dengan harga Rp 4,2 juta. Hal ini menyulut perselisihan, hingga tersangka membunuh korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan,  pembunuhan itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya.

“Pelaku menikam leher korban, kemudian menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Dadang Hertanto, Kamis 7 Juni 2018.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, Honda Scoopy, uang Rp2 juta, dua unit telepon genggam, pisau, dan kardus.

Ditegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hertanto, tersangkan dijerat dengan pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun. (Rep-03)