Polisi Tembak Pemilik 8,5 Kg Ganja

Tersangka Bersatu Ginting beserta barang bukt ganka 8,5 kilogram. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap satu dari dua orang pemilik ganja seberat 8,5 kilogram, dalam penyergapan yang dilakukan di kawasan perladangan di Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju mengungkapkan, dalam penyergapan yang dipimpinnya langsung itu, Rabu malam, 6 November 2019, seorang tersangka Bersatu Ginting (43 tahun) penduduk Desa Ujung Teran, dilumpuhkan karena melarikan diri. Sedangkan temannya, Ca berhasil kabur.

Baca Berita:

Bupati Karo Apresiasi Program PINTAR Tanoto Foundation