Polres Binjai Ringkus 4 Perampok Mengaku Polisi

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus perampok modus mengaku aparat, Selasa 16 November 2021. [Foto Ist]

Dua korban remaja pria, Risky dan Yosua dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang.

Benda-benda yang digunakan pelaku dalam aksinya. [Foto Ist]
“Sedangkan dua korban wanita, Zurah dan Nur Anisa, ditelantarkan di Jalan Jenderal AH. Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan,” jelas Yayang.

Kejadian itu dilaporkan korban ke Polres Binjai, pada 25 Oktober 2021. Kapolres Binjai membentuk tim yang dipimpin AKP Yayang Rizki Pratama. Dibantu Tim I Unit Pidum Ditreskrim Polda Sumut, pada 4 November 2021, keempat tersangka diketahui berada di jalur lintas  antarprovinsi kawasan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

AKP Yayang menegaskan, keempat tersangka berhasil dibekuk beserta sejumlah barang bukti kejahatan.

“Keempat pelaku berhasil diamankan, RS (31 tahun) Jalan Seksama, Kecamatan Medan Amplas, YL als Yuda (33 tahun) Jalan Sekata Medan Barat, NA als Nico (31 tahun) Jalan Pasir Rengas Pulau, Medan Labuhan, dan ARN als Bedul (37 tahun) Klambir V Tanjung Gusta, Medan Helvetia,” kata Yayang.

Barang bukti yang disita polisi, satu unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, satu mancis (korek gas) berbentuk senjata api jenis FN beserta sarung senjata, satu korek gas berbentuk pistol jenis revolver, dua set borgol, kunci borgol dibuat mainan kalung.

“Iphone 11 dan power bank milik korban Yosua,  dan Iphone 7 milik korban Nur Anisa. Keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” pungkas AKP Yayang. (Red)