Polres Tanah Karo Bekuk Tersangka Shabu 9 Kg Jaringan Internasional

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu saat memberikan keterangan pers penangkapan 3 tersangka shabu seberat 9 kilogram, jaringan internasional, Selasa 9 April 2019. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menangkap tiga tersangka narkoba jenis shabu dari tiga lokasi berbeda. Ketiganya merupakan jaringan narkoba internasional. Polisi turut menyita barang bukti shabu seberat 9 kilogram, ditaksir bernilai Rp9 miliar.

Kepala Polres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu mengatakan, pengungkapan jaringan shabu internasional di kawasan Kabupaten Tanah Karo hingga Provinsi Riau, hasil pengembangan atas tertangkapnya tersangka Suparno, penduduk Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada Minggu 31 Maret 2019.

Disebutkan Benny, polisi berhasil mengungkap peredaran shabu yang dilakukan Suparno dan menyita 9 kilogram shabu yang disembunyikan tersangka dengan cara ditanam.

“Terbongkarnya jaringan shabu internasional oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo bermula dari mengamankan tersangka pertama, Suparno warga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Yang awal mulanya memiliki shabu 9 kilogram, dengan nilai jual Rp9 miliar,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Selasa 9 April 2019.

Baca Berita:

Polsekta Berastagi Gerebek Lokasi Judi Dadu Kopyok