Polres Tanah Karo Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Ini Hasilnya

99 paket berisi shabu yang disita personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo dari lokasi penggerebekan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. [Foto Ist | Rienews]

“Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau di dalam rumah Suharti selalu ramai dikunjungi orang yang kelihatan seperti para pemakai shabu,” ujar Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan didampingin KBO Ipda Hendrik Tarigan, Senin 26 Agustus 2019.

Setelah mengintai rumah sasarannya, dan meyakini target penangkapan berada di dalam rumah. Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung beraksi.  Suharti beserta suaminya dan teman-teman yang mengetahui kedatangan polisi langsung kabur, melarikan diri.

“Terkejut dengan kedatangan petugas, tersangka Suharti, suami serta teman-temannya lari pontang panting. Namun, Suharti dapat kita amankan dalam pelariannya,” ujar AKP Sastrawan.

“Para tersangka juga membuang barang bukti shabu-shabu, yang disimpan di dua tempat berbeda. Satu di kotak jam, berisi 75 paket sabu seberat 86,58 gram, dan satu lagi dalam kotak rokok berisi 24 paket sabu seberat 5,07 gram. Dengan jumlah total mencapai 91,65 gram,” ujarnya.

Barang bukti narkoba itu berhasil disita, polisi melanjutkan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti lain seperti satu timbangan digital, mancis (korek gas), pipet, kaca pyrex serta uang tunai Rp1.100.000.

“Suami tersangka bersama rekannya masuk dalam daftar pencarian orang. Sedangkan Suharti yang memiliki tiga anak masih dimintai keterangan demi mengungkap jaringannya,” imbuh Sastrawan.

Catatan wartawan, sejak AKP Sastrawan Tarigan resmi menjabat Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, Senin 19 Agustus 2019, telah berhasil mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Yakni pengungkapan kasus shabu dengan lokasi di salon Mexsi, Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe. Dari lokasi ini disita 15 paket shabu dengan berat 4,17 gram, dan mengamankan dua perempuan; Sumirah dan Asmidar. Empat pria; Demontara Sembiring, Sanjaya Ginting, Tamel  Ginting dan Mexsi.

Lalu pengungkapan peredaran shabu di warung internet di kawasan Jalan  Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, dan mengamankan Betty dengan  barang bukti 14 paket shabu (2,54 gram). Serta mengamankan seorang remaja putri, Natalia dari rumah kontrakannya Jalan Rakutta Brahmana, Gang Purba, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Dengan barang bukti shabu 0,17 gram beserta perangkat isap. (Rep-01)