RIENEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo memusnahkan shabu-shabu seberat 9,4 kilogram hasil operasi penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo hingga ke Provinsi Riau. Pemusnahan barang bukti narkotika yang ditaksir bernilai Rp9 miliar itu, dihadiri Tim Forensik Polri Cabang Medan, Kamis 16 Mei 2019, di halaman Polres Tanah Karo.
AKBP Zulni Erma dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, mengatakan, hasil tes terhadap barang bukti positif narkotika.
“Positif narkotika, mengandung methamphetamine (desoksiefedrin),” kata AKBP Zulni Erma.
Ditegaskannya, pemusnahan shabu-shabu hanya dapat dilakukan dengan cara direbus.
“Pemusnahan shabu hanya dapat dilakukan dengan cara direbus,” tutur Zulni, di Polres Tanah Karo.
Baca Terkait:
Polres Tanah Karo Bekuk Tersangka Shabu 9 Kg Jaringan Internasional
Pemusnahan shabu-shabu yang dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R. Hutajulu dihadiri Danyon 125/Simbisa Mayor Inf. Ajuanda Pardosi, Kasi Pidum Kejari Karo, Firman Siregar, Karutan Kabanjahe, Simson Bangun, Kasi Berantas BNN Karo, Kompol J. Sitompul, Dinas Kesehatan Karo, tokoh agama, dan pelajar.