Polres Tanah Karo Rilis Kasus Narkoba Mantan Kapolsek dan Dua Sipir Rutan

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu menggelar konferensi pers pengungkapan dan penanganan kasus narkoba, Kamis 23 Januari 2020. [Foto Ist | Rienews]

Baca Berita:

Penduduk Miskin Turun, Bupati Karo: Terima Kasih BPS

Tabrakan di Jalur Menanjak Berastagi, Bus Sutra dan Kendaraan L300

Selain itu, AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan kasus narkoba yang menjerat dua petugas sipir Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Kedua sipir tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemasokan narkoba dalam lingkungan Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Selain kedua sipir, Polres Tanah Karo menetapkan empat narapidana lainnya.

“Dua oknum Rutan Kabanjahe, M. Angga Primana dan Tio Sukma Hady bersama dengan empat narapidana kini ditahan di Polres Tanah Karo,” sebut AKP Ras Maju.

Ditambahkannya, untuk para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun hingga seumur hidup.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe Simson Bangun menegaskan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan dua anak buahnya, berawal dari operasi rutin yang digelar pihak Rutan Kelas IIB Kabanjahe

“Saya langsung memimpin razia antar blok napi, di saat itulah kita temukan shabu-shabu. Setelah dikembangkan, ternyata ada keterlibatan dua pegawai Rutan sehingga kita serahkan ke Satnarkoba untuk pemeriksaan,” pungkas  Simson Bangun. (Rep-01)