Polres Tanah Karo Tahan Oknum Guru SD Diduga Cabuli 9 Murid

AT oknum guru diduga melakukan pelecehan seksual kepada sembilan murid sekolah dasar ditahan Polres Tanah Karo. [Foto Rienews]

Menurut Aiptu J. Sitepu, tersangka AT kini telah ditahan di Polres Tanah Karo, setelah salah satu orang tua korban, membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo.

“AT ditahan atas dugaan berbuat cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Aiptu J. Sitepu kepada wartawan, Sabtu 16 November 2019.

Dalam kasus ini, Kepolisian menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan oknum guru AT, setelah salah satu korban menceritakan tindakan AT, yang dialaminya di dalam ruang kelas, kepada orang tuanya, pada Kamis 14 November 2019.

Keesokan harinya, Jumat 15 November 2019, orang tua korban mendatangi sekolah dan menemui guru agama Debora Sitepu. Kepada Debora Sitepu, orang tua korban menceritakan tindakan oknum guru AT terhadap anaknya.

Menindaklanjuti pengaduan orang tua korban, guru Debora Sitepu menyelidiki dan mempertanyakan kepada para murid lainnya soal tindak tanduk guru AT. Terungkap ada delapan murid lainnya, semuanya masih berusia antara tujuh tahun dan delapan tahun, mengaku mengalami tindakan serupa dari oknum guru AT. (Rep-01)