“Penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar. Kita mengembangkan laporan tersebut dan setelah mengintai tersangka, di perladangan Pujan , kita menangkapnya,” kata AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Kamis 5 September 2019.
Tersangka Olaf, sebut Sastrawan, yang mengetahui kedatangan personel polisi di area perladangannya, sempat membuang barang bukti shabu dalam kemasan 16 paket.
“Tersangka sempat membuang barang bukti 16 paket shabu, seberat 1,86 gram. Tapi berhasil ditemukan petugas,” katanya.
Bersama barang bukti shabu, tersangka kini ditahan di Polres Tanah Karo. Penyidik kini masih mendalami jaringan shabu tersangka Olaf.
“Kita masih kembangkan. Sementara barang bukti 16 paket shabu seberat 1,86 gram dan uang tunai Rp150 ribu,” imbuh Sastrawan. (Rep-01)