Polri Gagalkan Upaya Ekspor Benih Bening Lobster Senilai Rp87,5 Miliar

Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih menunjukkan barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus upaya ekspor benih bening lobster. Foto humas.polri.go.id.
Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih menunjukkan barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus upaya ekspor benih bening lobster. Foto humas.polri.go.id.

Dijelaskan, modus ekspor ilegan benih bening lobster ke Singapura dilakukan pelaku dengan mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan dimasukkan ke dalam koper.

“Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” kata Yasin.

Selain menyita 350 ribu benih bening lobster, penyidik juga menyita dua tabung oksigen, satu alat pres plastik untuk packing, satu unit mobil Toyota Calya, empat  tabung oksigen ukuran 48,3 kg, tiga tandon air, lima bak air, dan satu set blower.

Artikel lain

Siap-siap Seleksi CASN 2023 Segera Dimulai, Perhatikan Hal Penting Ini

Pangkas Antrean Panjang Haji, DPR Respons Wacana Haji Sekali Seumur Hidup

Pemerintah Ajukan Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia

Pemerintah telah memberlakukan melarang ekspor benur. Dalam ekspor benur ini, tersangka NH terancaman hukuman penjara 8 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri