Dijelaskan, modus ekspor ilegan benih bening lobster ke Singapura dilakukan pelaku dengan mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan dimasukkan ke dalam koper.
“Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” kata Yasin.
Selain menyita 350 ribu benih bening lobster, penyidik juga menyita dua tabung oksigen, satu alat pres plastik untuk packing, satu unit mobil Toyota Calya, empat tabung oksigen ukuran 48,3 kg, tiga tandon air, lima bak air, dan satu set blower.
Artikel lain
Siap-siap Seleksi CASN 2023 Segera Dimulai, Perhatikan Hal Penting Ini
Pangkas Antrean Panjang Haji, DPR Respons Wacana Haji Sekali Seumur Hidup
Pemerintah Ajukan Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia
Pemerintah telah memberlakukan melarang ekspor benur. Dalam ekspor benur ini, tersangka NH terancaman hukuman penjara 8 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri