PEMILU  

Polri Sebut Jumlah Pelanggaran Pemilu 2024 Menurun

Konpers Bawaslu tentang jumlah pelanggaran Pemilu 2024, 27 Februari 2024. FOTO Dok. Bawaslu.
Konpers Bawaslu tentang jumlah pelanggaran Pemilu 2024, 27 Februari 2024. FOTO Dok. Bawaslu.

RIENEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meregistrasi sebanyak 1.023 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang berasal dari laporan dan temuan. Rinciannya, 482 berasal dari laporan dan 541 berasal dari temuan.

“Hasilnya, 479 merupakan pelanggaran, 324 bukan pelanggaran, dan 220 masih dalam proses penanganan pelanggaran,” kata kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers Update Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Selasa, 27 Februari 2024.

Jenis pelanggaran meliputi 69 pelanggaran administrasi, 39 dugaan tindak pidana pemilu, 248 pelanggaran kode etik, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.

Sementara dugaan pelanggaran kampanye yang teregistrasi di Bawaslu sebanyak 154 laporan dan 224 temuan. Hasilnya meliputi 132 merupakan pelanggaran, 127 bukan pelanggaran, dan 111 masih dalam proses penanganan pelanggaran.

Jenis pelanggaran tahapan kampanye lima pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan tren pelanggaran administrasi salah satunya kampanye di luar masa kampanye. Sedangkan tren dugaan pelanggaran kode etik, misalnya penyelenggara yang tidak netral, melanggar kode etik, tidak profesional, dan lainnya.

“Untuk tren dugaan pelanggaran hukum lainnya, misalnya kepala daerah melanggar ketentuan Pasal 283 ayat 1 dan 2 UU 7 Tahun 2017,” ujar Herwyn.

Artikel lain

Indonesia Pimpin Perlucutan Senjata untuk Perdamaian Dunia

Jelang Ramadan, Jokowi Minta Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Upaya Percepetan Eliminasi Kanker Serviks

Pasal 283 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.