RIENEWS.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Berastagi menangkap tersangka penggelapan mobil rental milik Muhammad Saleh (32 tahu), warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Tersangka Endi Ginting (30 tahun) diketahui telah menggadaikan mobil Avanza milik korban kepada pedagang telur warga Kabupaten Deli Serdang, senilai Rp20 juta.
Kapolsekta Berastagi melalui Kanit Reskrim Iptu J. Munthe membenarkan penangkapan tersangka Endi Ginting penduduk Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, pada Senin 11 Februari 2019.
Penangkapan Endi berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polsekta Berastagi setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Muhammad Saleh, pada Januari 2019.
Dikatakan Iptu J. Munthe, tersangka ditangkap setelah tim penyidik yang dipimpin Bripka Alifren J. Ginting mengetahui keberadaan mobil Avanza BK 1105 GT dari sistem Global Positioning System (GPS) yang terpasang di kendaraan.
Baca Berita: Status Gunung Api Sinabung Akan Dievaluasi
Saat kendaraan berhasil ditemukan di kawasan Tugu Kol, diketahui mobil dikendarai pedagang telur warga Kabupaten Deli Serdang. Kepada petugas, pengendara mengakui mobil Avanza tersebut merupakan kendaraan yang digadaikan Endi Ginting kepada dirinya, senilai Rp20 juta.