Polsekta Berastagi Ringkus Tersangka Pengelapan Mobil Rental

Tersangka Endy Ginting ditahan di Polsekta Berastagi atas tuduhan penggelapan mobil rental. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Berastagi menangkap tersangka penggelapan mobil rental milik  Muhammad Saleh (32 tahu), warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Tersangka Endi Ginting (30 tahun) diketahui telah menggadaikan mobil Avanza milik korban kepada pedagang telur warga Kabupaten Deli Serdang, senilai Rp20 juta.

Kapolsekta Berastagi melalui Kanit Reskrim Iptu J. Munthe membenarkan penangkapan tersangka Endi Ginting penduduk Desa Dolat Rayat, Kecamatan  Dolat Rayat, pada Senin 11 Februari 2019.

Penangkapan Endi berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polsekta Berastagi setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Muhammad Saleh, pada Januari 2019.

Dikatakan Iptu J. Munthe, tersangka ditangkap setelah tim penyidik yang dipimpin Bripka Alifren J. Ginting mengetahui keberadaan mobil Avanza BK 1105 GT dari sistem Global Positioning System (GPS) yang terpasang di kendaraan.

Baca Berita: Status Gunung Api Sinabung Akan Dievaluasi

Saat kendaraan berhasil ditemukan di kawasan Tugu Kol, diketahui mobil dikendarai pedagang telur warga Kabupaten Deli Serdang. Kepada petugas, pengendara mengakui mobil Avanza tersebut merupakan kendaraan yang digadaikan Endi Ginting kepada dirinya, senilai Rp20 juta.

Baca Juga: Aksi Kejahatan Perdana Jhon Pratama Terungkap

“Atas keterangan agen telur itu, berhasil menangkap Endi Ginting tanpa perlawanan di kedia kopi Desa Tongkoh,” ujar J. Munthe.

Sebelumnya, dalam laporan pengaduan, Muhammad Saleh menyatakan, awalnya kendaraan roda empat miliknya disewa oleh Janwar Sipahutar pada Jumat 28 Desember 2018, dan dijanjikan akan dikembalikan pada Rabu 2 Januari 2019. Hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung menerima kembali mobilnya.

Belakangan diketahui dari Janwar bahwa kendaraan milik korban selama ini dipakai  tersangka dan digadaikan kepada warga di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,

Tersangka Endy Ginting mengaku menggadaikan kendaraan milik korban karena butuh uang. Mobil digadaikan kepada temannya dengan nilai Rp20 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsekta Berastagi. (Rep-01)