RIENEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Berastagi mengungkap peredaran shabu oleh tersangka Hendrikus Manurung, 34 tahun, diketahui memiliki dua alamat, di Jalan Anggrek Merah, Kepulauan Riau, dan di JalanKolam, Kelurahan Gundaling, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap, Senin 4 Maret 2019, di Jalan Gundaling, diduga saat menunggu pembeli.
Kepala Unit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu J. Munthe mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka Hendriko Manurung berupa dua kemasan timah berisi shabu-shabu dengan total berat 0.14 gram.
Baca Berita: Longsor di Lokasi PETI Bakan, 16 Orang Tewas
Baca Juga: Arvino Hamsyari Respons Gangguan Suplai Air di Pusat Pasar Kabanjahe