RIENEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Berastagi mengungkap peredaran shabu oleh tersangka Hendrikus Manurung, 34 tahun, diketahui memiliki dua alamat, di Jalan Anggrek Merah, Kepulauan Riau, dan di JalanKolam, Kelurahan Gundaling, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap, Senin 4 Maret 2019, di Jalan Gundaling, diduga saat menunggu pembeli.
Kepala Unit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu J. Munthe mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka Hendriko Manurung berupa dua kemasan timah berisi shabu-shabu dengan total berat 0.14 gram.
Baca Berita: Longsor di Lokasi PETI Bakan, 16 Orang Tewas
Baca Juga: Arvino Hamsyari Respons Gangguan Suplai Air di Pusat Pasar Kabanjahe
“Tersangka kita amankan saat menunggu pembeli sabu, tepatnya di depan Sekolah Masehi Berastagi,” ujar Iptu J. Munthe, Kamis 7 Maret 2019.
Disebutkan J. Munthe, peredaran narkoba yang dilakukan tersangka berkat pendalaman informasi yang diterima Polsekta Berastagi dari masyarakat.
“Dan terbukti tersangka memiliki dua paket sabu yang disimpan di dalam kertas timah rokok dengan masing-masing berat 0,08 gram, dan 0,06 gram,” kata J. Munthe.
Kasus pengungkapan shabu-shabu dengan tersangka Hendriko masih terus didalami penyidik Polsekta Berastagi. Tersangka Hendriko kini mendekam di sel polisi. (Rep-01)






