RIENEWS.COM – Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di belasan provinsi ke Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu malam, 21 Maret 2024, telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
PPP dan Demokrat memohonkan PHPU 2024 ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran di belasan provinsi
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menyebutkan, pengajuan PHPU 2024 oleh partai berlambang Kabah itu, meliputi 18 provinsi.
“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang,” ujar Baidowi di Gedung 2 MK pada Sabtu malam, 23 Maret 2024.
Menurut Baidowi, seharusnya PPP meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas empat persen.
Salah satu kuasa hukum PPP, Erfandi menambahkan bahwa suara PPP diubah di sejumlah dapil, seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya.
Erfandi menyampaikan ada penambahan suara untuk partai lain padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP.
“Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif,” tegasnya.
Kuasa hukum PPP lainnya, Gugum Ridho Putra menambahkan beberapa dapil yang didalilkan-dimohonkan dalam PHPU 2024, yakni Dapil Banten 1, Dapil Banten 2, Dapil Banten 3, dan lainnya.
Disebutkannya, hitungan internal, seharusnya PPP memperoleh persentase melewati ambang batas empat persen.
“Dalam permohonan ini, kami fokus untuk membuktikan bahwa perolehan suara PPP melebihi ambang batas empat persen,” pungkasnya.
Artikel lain
MK Terima 265 Perkara Sengketa Pemilu 2024 Meningkat Dibanding Pemilu 2019
Gugatan Pilpres Ketua MK Suhartoyo Sebut Selesai 14 Hari Berikut Tahapannya
Gugat Pilpres 2024 AMIN: Semoga Allah Bukakan dan Teguhkan Para Hakim