Sementara Partai Demokrat menyoroti dugaan penggelembungan suara bagi partai lain di 11 provinsi, yang merugikan partai berlogo Merci itu.
Ada pun 11 provinsi yang dimohonkan dalam PHPU 2024, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.
Kepala Badan Hukum & Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat, Mehbob mengunngkap dugaan terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya Rapat Pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
“Ini terjadi di Provinsi Papua Pegunungan di mana mereka tidak melakukan (rapat) Pleno sehingga tidak mempunyai dokumen D1 dan dokumen D2. Dan baru mereka punya ketika mereka tiba di Jakarta,” ungkap Mehbob.
Sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), turut mengajukan PHPU 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Politisi PSI Francine Widjojo menyatakan, PSI mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.
Partai lain yang juga memohonkan PHPU 2024 ke MK, Partai Aceh, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Garuda dan Perindo.
Artikel lain
Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Hari Ini Hingga 1 April
Jurnalis di Rantauprapat Alami Tindak Kekerasan Rumahnya Dibakar
41 PSN Ditarget Selesai 2024, 36 PSN Terkendala Lahan dan Tata Ruang
Berikut perolehan suara partai politik Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
PKB 16.115.655, Partai Gerindra 20.071.708, PDIP 25.387.279, Partai Golkar 23.208.654, Partai Nasdem 14.660.516, Partai Buruh 972.910, Partai Geloras 1.281.991, PKS 12.781.353, PKN 326.800.
Partai Hanura 1.094.588, Partai Garuda 406.883, PAN 10.984.003, PBB 484.486, Partai Demokrat 11.283.160, PSI 4.260.169, Partai Perindo 1.955.154, PPP 5.878.777, Partai Ummat 642.545. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi