Prabowo Putuskan Amnesti Terpidana Penghina Kepala Negara dan Papua

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada terpidana penghina kepala negara dan terpidana Papua. Foto: BPMI Setpres.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada terpidana penghina kepala negara dan terpidana Papua. Foto: BPMI Setpres.

Dijelaskan Supratman, data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ujar Supratman.

Amnesti untuk terpidana Papua, Supratman menyatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.

Artikel lain

Kelaparan di Papua Tengah, Presiden Sebut karena Faktor Cuaca Ekstrem

Disandera Satu Tahun Lebih Pilot Susi Air Philip Mehrtens Dibebaskan

Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Perumahan Bogor dan Bandung

“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” pungkas Supratman. (Rep-02)

Sumber: BPMI Setpres