RIENEWS.COM – Kepolisian Resor Tanah Karo menyita 200 kilogram ganja asal Aceh Tenggara yang rencananya akan dipasok ke Sukabumi, Jawa Barat. Untuk mengelabui polisi, antek sindikat, MG (67 tahun), warga Desa Bekerah, Kecamatan Namanteran, mengklaim 38 keranjang yang akan dikirimnya berisi buah jeruk.
Pengungkapan ganja 200 kilogram dilakukan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu 5 September 2018, pukul 04.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting, di Pasar Roga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol Bali Ukur Sembiring menyebutkan pengungkapan kasus tersebut atas laporan pemilik ekspedisi yang mencurigai barang milik MG, berupa 38 keranjang yang diklaim berisi jeruk. Rencananya ke Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Berita: Sidang Perebutan Warisan Anak dan Ibu Tiri Kembali Digelar
“Berawal atas kecurigaan pemilik ekspedisi. Kecurigaannya dari 38 keranjang jeruk yang akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat, sesuai permintaan MG hanya 1 keranjang yang berisi penuh buah jeruk, dan sesuai beratnya. Sementara 37 keranjang lagi saat dimuat ke truk sangat ringan. Merasa curiga pihak ekspedisi segera melaporkan kepada petugas,” ujar Kompol Bali Ukur Sembiring didampingi Kasubag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Edi Budiman.
Hasil pemerikaan polisi, ditemukan dalam keranjang 5 hingga 7 bal (bungkusan) berisi ganja.