Protes Netizen, Remaja S Ancam Tembak Presiden Joko Widodo

Aksi RJ alias S, remaja yang mengancam tembak Presiden Joko Widodo. [Sumber Youtube]

“Jadi yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap,” ujar Argo.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya lantas memantik protes warga twittland. Perbedaan perlakuan ditentangkan dengan kasus dialami MFB.

MFB, remaja asal Kota Medan, telah divonis 18 bulan penjara dalam kasus penghinaan kepada Presiden dan Kapolri, dilansir dari Kompas.com.


Komisioner Yudisial Farid Wajdi. [Sumber twitter @farid_wajdi70]

Komisioner Yudisial, Farid Wajdi yang aktif di media sosial Twitter, dalam akun @farid_wajdi70 menulis:

Asas persamaan di hadapan hukum (equaliti before the  law) adl menegakkan keadilan dasar adanya persamaan atau kesetaraan baik dalam hukum privat maupun publik (ps 27 (1) UUD 1945.

Hukum diletakkan sbg satu entitas dgn tidak membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus yang kini menjerat S, sudah cukup dengan permintaan maaf.

Dari laman Republik.co.id, Ketua KPAI, Susanto telah menemui S di Polda Metro Jaya. Menurut dia, permintaan maaf dari sang pelaku sudah cukup, mengingat pelaku RJ masih berusia 16 tahun.

“Ananda RJ ini umur 16 tahun, dari sisi usia masih usia anak. Masih usia anak tentu kita maafkan. Polisi juga maafkan atas tindakan yang dilakukan RJ,”ujar Susanto

Meski S dan orang tuanya, menyampaikan permintaan maaf. Kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut. S kini ditempatkan di tempat khusus rumah anak Cipayug.

“Yang bersangkutan tetap diproses hukum, namun prosesnya sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak,” kata Kombes Argo Yuwono, dikutip dari Detik.com, Jumat 25 Mei 2018. (Red)