RIENEWS.COM – Proyek lanjutan pelebaran jalan nasional Kabanjahe hingga Berastagi dimungkinkan akan dilanjutkan pada 2019 dengan anggaran APBN. Direktorat Pembangunan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selamat Simanjuntak menyatakannya usai melakukan cek akhir rencana kelanjutan proyek tersebut. Cek akhir dilakukan untuk memastikan proyek tersebut tidak dipersoalkan warga terdampak pelebaran jalan.
“Apakah lokasi sudah benar-benar bebas atau masih sebatas wacana sudah dibebaskan,” kata Selamat usai cek final melalui siaran pers yang diterima Rienews.com, jumat, 16 November 2018.
Untuk memastikannya telah dilakukan uji coba pengorekan pada titik lokasi Daerah Median Jalan (DMJ) yang akan diperlebar mulai dari depan gudang Bulog Kabanjahe. Apabila lahan warga yang terdampak sudah dibebaskan akan dilanjutkan hingga “Tugu Kol” Berastagi pada Tahun Anggaran 2020.
“Pemda juga harus siap dengan anggaran pendampingannya,” ujar Selamat.
Pengecekan akhir itu juga untuk memastikan tidak berulangnya kembali kasus seperti pelaksanaan proyek pelebaran tahap I Tahun 2017 lalu sepanjang 2,3 kilometer yang menggunakan anggaran sebesar Rp32 miliar dari APBN 2017. Saat itu, salah satu lokasi di ruas jalan yang terkena pelebaran tidak dapat diperlebar karena belum dibebaskan Pemkab Karo. Sampai saat ini, di ruas jalan yang berada persis di sebelah Unit Lalu Lintas Kepolisian Resor Tanah Karo sempit dan rawan sekali kecelakaan.
“Karena jalan tiba-tiba menyempit,” kata Selamat.
Kepala Seksi Pembangunan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Simon Ginting menambahkan, dana pelebaran dan peningkatan pembangunan jalan Kabanjahe-Berastagi yang bersumber APBN 2019 tetap berpedoman kepada UU Nomer 38 Tahun 2004 Pasal 63 yang merujuk Pasal 12 ayat 1,2 dan 3.