“Polres Tanah Karo siap membantu dalam pengamanan jika ada yang mengganggu dalam pengeoperasian PT. WEP. Hanya saja selama ini pihak PT. WEP yang perwakilan di Tanah Karo belum ada keluhan terkait keamanan dan kenyamanan,” ujar Kapolres.
Sementara Kepala BPN Karo, Rosalina Tamba membantah BPN mempersulit proses penerbitan SHGB. Rosalina menyatakan, PT.WEP yang mempersulit proses penerbitan.
“Sebenarnya yang membikin sulit adalah pihak PT. WEP, karena mereka tidak bisa melampirkan surat-surat tanah yang dibeli dari orang, pemilik tanah yang sudah meninggal. Justru disini letaknya masalahnya. Silakan temukan siapa ahli warisnya dan lampirkan, pasti beres,” imbuh Rosalina.
Usai mendengarkan keterangan dan masukan dari para pihak yang hadir dalam pertemuan, Sekretaris Pokja 4 Kemenkumham, Irjen Pol. Carlo Tewu menyarankan agar PT. WEP ke depannya menjalin komunikasi langsung kepada pihak terkait.
“Apa yang dibutuhkan langsung tanyakan dinas terkait yang menangani. Kalau perlu jangan pakai perantara,” tegas Carlo Tewu.
Menyoal AMDAL, Carlo meminta PT. WEP untuk memenuhi kelengkapan yang diminta pihak Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
“Tadi dijelaskan bahwa AMDAL yang dimiliki oleh PT. WEP sekarang belum efektif. Jadi adakan koordinasi apa yang dilengkapi kembali, ya lengkapi. Sementara ini yang dapat saya paparkan,” tegas Carlo Tewu.
PT WEP merupakan perusahaan yang membangun dan mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di kawasan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. (Rep-01)