Puan Ketok Palu, RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

RUU PPRT disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, 21 Maret 2023. Foto Istimewa.
RUU PPRT disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, 21 Maret 2023. Foto Istimewa.

“Kami menyambut gembira. Semoga tahap selanjutnya tidak sepanjang kemarin. Kami tinggal menunggu DIM (Daftar Isian Masalah) dari pemerintah untuk dibahas di DPR,” kata Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini.

Fanda Puspitasari dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan, bahwa pencapaian tersebut, salah satunya berkat pejuangan dan dukungan semangat dari ribuan PRT di Indonesia. Perjuangan hari ini merupakan titik awal dari perjuangan berikutnya.

“Karena ini merupakan babak baru perjuangan bagi RUU PPRT yang sudah diadvokasi para PRT selama hampir 20 tahun lamanya,” kata Fanda.

Aktivis perempuan dari Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati juga menyatakan pencapaian ini merupakan angin segar dan babak baru perjuangan.

“Walaupun setelah ini tetap berjuang lagi, tapi ini adalah angin segar. Artinya, RUU PPRT dianggap sebagai RUU penting yang akan dibahas sebagai RUU inisiatif. Kami sudah menunggu momen penting ini dan menunggu sejarah baru yang akan dilahirkan DPR dan pemerintah tahap berikutnya,” kata Vivi.
Tahap selanjutnya usai persetujuan menjadi RUU inisiatif DPR adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang akan dibahas intensif di DPR. Lita Anggraini merasa optimis tahapan selanjutnya akan dibahas secara cepat dan intensif.

Sebelumnya, paska Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 14 Maret 2023, para pimpinan DPR telah memutuskan bahwa RUU PPRT segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, secara bulat memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama itu ke rapat paripurna. Artinya, pembahasan RUU terkait dunia pekerja rumah tangga di Tanah Air akan memulai babak baru.

Lita menjelaskan, RUU PPRT telah diperjuangkan selama kurang lebih 20 tahun. Pada 2022 masuk di Baleg DPR dan pada Maret 2023 baru bisa masuk menjadi RUU inisiatif di paripurna DPR. RUU ini memperjuangkan wong cilik, kalangan masyarakat kecil, para perempuan yang bekerja di balik dinding domestik yang tak terlihat. Mereka sering mendapatkan kekerasan dan diskriminasi, hak mereka tidak terpenuhi dan mereka hanya bisa diam.

Dengan dinyatakan sebagai RUU inisiatif pada 21 Maret 2023, Jala PRT menyatakan:

Artikel lain

Jadi Sorotan Netizen Soal Pamer Harta, Kemensetneg Nonaktifkan Pejabatnya

Peneliti BRIN: Perlu Kriteria Bersama Tentukan Awal Puasa

Mantan KPK dan Aktivis Antikorupsi Jadi Komwas Perpajakan Kemenkeu

Pertama, mengapresiasi langkah para pimpinan dan anggota DPR dalam rapat paripurna DPR.
Kedua, mendorong pimpinan DPR untuk segera berkirim surat kepada Presiden agar Presiden segera mengirimkan surat presiden untuk mendelegasikan menteri terkait agar melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR.
Ketiga, meminta DPR melanjutkan pembahasan RUU PPRT melalui Panja Baleg untuk memudahkan proses yang sudah berjalan, dan meminta semua fraksi aktif terlibat dalam pembahasan
Keempat, mengapresiasi perjuangan banyak pihak termasuk organisasi masyarakat sipil, media dan masyarakat secara meluas yang mendukung perjuangan dan pengesahan RUU PPRT. (Rep-04)