“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Pengadu Harus Diperiksa
Dalam perkara ini, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya. Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu dalam perkara ini, maka pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
“Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP,” pungkas Muhammad Tio Aliansyah.
Artikel lain
Mahasiswa Unair Asal Palestina Terima Beasiswa, DPR Dorong Bantuan Kemanusiaan
Linda Sosok Inspiratif Prudential Syariah, Membantu Klaim Nasabah Rp5,8 Miliar
Tim Advokasi untuk Demokrasi Sebut Tuntutan Fatia-Haris Jauh dari Objektif
Sidang pembacaan putusan pelanggaran etik Muhammad Agil Akbar dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dengan anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. (Rep-02)
Sumber: DKPP