Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Presiden Jokowi Dukung KPU Banding

Putusan PN Jakpus menunda Pemilu, Presiden Jokowi dukung KPU Banding. Foto pn-jakartapusat.go.id.
Putusan PN Jakpus menunda Pemilu, Presiden Jokowi dukung KPU Banding. Foto pn-jakartapusat.go.id.

RIENEWS.COM – Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Partai Prima, dengan putusan menunda Pemilu 2024.

Bertempat di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Senin, 6 Maret 2023, Presiden Jokowi memberikan jawaban atas pertanyaan awak media ihwal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” kata Presiden.

Menurut Presiden, putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Presiden secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum untuk mengajukan banding.

“Tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” pungkas Presiden Jokowi.

Artikel lain

PSHK FH UII Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika

Koalisi Sipil: Kasus Haris-Fatia Harus Dihentikan karena Kriminalisasi atas Kritik Dipaksakan

Waktunya Liburan dengan OTW Harga Gledek dari Bali hingga Tokyo