Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Presiden Jokowi Dukung KPU Banding

Putusan PN Jakpus menunda Pemilu, Presiden Jokowi dukung KPU Banding. Foto pn-jakartapusat.go.id.
Putusan PN Jakpus menunda Pemilu, Presiden Jokowi dukung KPU Banding. Foto pn-jakartapusat.go.id.

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggugat secara perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan penggugat  Agus Priyono (penggugat 1) dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (penggugat 2).

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat), gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst permohonan gugatan yakni, 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari; 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat dengan ketua majelis hakim T Oyong dengan anggota majelis hakim Bakri, dan Dominggus Silaban pada Kamis, 3 Maret 2023, menetapkan putusan mengabulkan permohonan pihak penggugat.

Artikel lain

Instruksi Presiden Jokowi Segera Putuskan Relokasi Depo Plumpang Apa Warga

Begini Damkar DKI Jakarta Tangani Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Wapres Tegaskan Tata Ulang atau Relokasi Depo

Berikut amar putusan majelis hakim yang disalin dari SIPP PN Jakarta Pusat: 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari; 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (Rep-02)

Sumber: BPMI Setpres