Pemusnahan barang bukti ini, juga disaksikan oleh Wali Kota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Dandim 0607 Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi dan unsur muspida lainnya.
“Penggunaan knalpot bising dilarang dan kami mengimbau kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor agar menggunakan kenalpot originalnya saja, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat suara yang ditimbulkan dari knalpot tersebut,” tambahnya.
Rustam mengatakan penggunaan knalpot terlarang ini, juga identik dengan genk atau berandalan bermotor. Sehingga, pihaknya menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyita knalpot bising tersebut untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman.[ANT/AME]