Komisi III DPR RI menilai kasus ini momentum penting untuk mereformasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat.
“Prinsip penggunaan kekuatan harus ditegakkan. Ini adalah tanggung jawab moral institusi kepolisian,” ujar Habiburokhman.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya.
Artikel lain
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, DPR Menunggu Keputusan Presiden
Microsoft Investasi Rp27,6 Triliun untuk AI di Indonesia
Jelang Libur Nataru Pemerintah Janji Turunkan Harga Tiket Pesawat
Irwan menjelaskan bahwa penembakan terjadi setelah Aipda RZ merasa terancam ketika kendaraan korban diduga memepetnya. (Rep-02)
Sumber: DPR RI