MK juga harus mengantisipasi dan memperhatikan dampak besar terhadap perubahan sistem Pemilu terbuka menjadi Pemilu tertutup karena seluruh proses yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Juni 2022 hingga Juni 2023 ini diselenggarakan dengan rujukan sistem Pemilu terbuka. Perubahan atas sistem tersebut dikhawatirkan akan merobohkan seluruh proses yang telah dibangun KPU selama ini.
Berdasar beberapa catatan di atas, Rektor UII, Kepala Departemen HTN dan Direktur PSHK FH UII menyatakan, mendesak MK untuk menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 dan tetap mempertahankan sistem Pemilu terbuka.
Mendukung KPU untuk tetap fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 agar tercipta Pemilu yang berintegritas.
Artikel lain
Akses Distribusi Obat Haji 2023 Lebih Dekat ke Pemondokan Jemaah
Jokowi dan Anwar Ibrahim Bahas Penyelesaian Isu Perbatasan
Penghargaan 34 Daerah dan Individu yang Kendalikan Konsumsi Rokok
Meminta Parpol untuk melakukan pendidikan dan pembinaan kepada kadernya agar dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan berkualitas. (Rep-02)